Bagian Tata Usaha
Kabag Tata Usaha mempunyai Tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Fakultas;
- Melaksanakan, administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kemahasiswaan serta alumni;
- Melaksanakan urusan pengelolaan sarana-prasarana akademik dan UBMN;
- Melaksanakan dokumentasi dan pengelolaan kearsipan fakultas;
- Melaksanakan urusan disiplin, pembinaan dan administrasi kepegawaian di Fakultas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan semua kegiatan fakultas;
- Melaksanakan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dokumen, dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Dekan;