Bagian Tata Usaha

Kabag Tata Usaha mempunyai Tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Fakultas;
  2. Melaksanakan, administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kemahasiswaan serta alumni;
  3. Melaksanakan urusan pengelolaan sarana-prasarana akademik dan UBMN;
  4. Melaksanakan dokumentasi dan pengelolaan kearsipan fakultas;
  5. Melaksanakan urusan disiplin, pembinaan dan administrasi kepegawaian di Fakultas;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan semua kegiatan fakultas;
  7. Melaksanakan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan dokumen, dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Dekan;