Struktur Lembaga Laboratorium Pembelajaran

    Laboratorium Pembelajaran adalah salah satu sarana penunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan microteaching, Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP), dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Laboratorium Pembelajaran memiliki fungsi merencanakan, menyelenggarakan dan mengevaluasi microteaching, Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP), dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) secara professional.

Laboratorium pembelajaran melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

  1. Merencanakan : a) membuat mekanisme pelaksanaan microteaching dengan berkoordinasi pada seluruh program studi di FKIP,  b) menetapkan jadwal microteaching berdasarkan peraturan Akademik, c) membuat panduan pelaksanaan microteaching berdasarkan kurikulum.
  2. Menyelengarakan : a) menetapkan dosen yang memberikan materi microteching berdasarkan keputusan Dekan, b) melaksanakan Praktik Pembelajaran (Peerteaching) berdasarkan Program Studi, c) membantu mahasiswa dalam praktik peerteaching berdasarkan buku panduan.
  3. Mengevaluasi : a) melakukan evaluasi tahap orientasi microteaching, b) melakukan evaluasi dalam praktik peerteaching, c) melakukan evaluasi kepada mahasiswa dan dosen pengampu dalam pelaksanaan microteaching

Laboratorium pembelajaran melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

  1. Merencanakan : a) membuat mekanisme pelaksanaan PLP dengan berkoordinasi pada seluruh program studi di FKIP dan Pihak Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota,  b) menetapkan jadwal PLP berdasarkan peraturan Akademik, c) membuat panduan pelaksanaan PLP berdasarkan kurikulum.
  2. Menyelengarakan : a) menetapkan dosen pembimbing dan guru pamong berdasarkan keputusan Rektor, b) melaksanakan Praktik Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) berdasarkan sekolah yang ditunjuk, c) dosen pembimbing dan guru pamong membantu mahasiswa dalam pelaksanaan PLP sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  3. Mengevaluasi : a) melakukan evaluasi pelaksanaan PLP pada mahasiswa dan dosen pembimbing secara periodik, b) melakukan evaluasi pelaksanaan PLP berkoordinasi dengan guru pamong dan kepala sekolah, c) melakukan evaluasi laporan hasil PLP yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai laporan kegiatan, d) meninjau semua kegiatan PLP untuk perbaikan secara berkelanjutan.

Laboratorium pembelajaran melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

  1. Merencanakan : a) membuat mekanisme pelaksanaan PPL dengan berkoordinasi pada program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di FKIP dan Pihak Sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota,  b) menetapkan jadwal PPL berdasarkan peraturan Akademik, c) membuat panduan pelaksanaan PPL berdasarkan kurikulum PPG.
  2. Menyelengarakan : a) menetapkan dosen yang memberikan materi PPL berdasarkan keputusan Rektor, b) melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) berdasarkan Kurikulum Program Studi PPG , c) membantu mahasiswa dalam Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) berdasarkan buku panduan.
  3. Mengevaluasi : a) melakukan evaluasi tahap orientasi PPL, b) melakukan evaluasi praktik PPL ke sekolah dalam bentuk penialaian proses dan produk (kompetensi membuat perangkat pelajaran, kompetensi pelaksanaan prakti pembelajran, kompetensi sosial dan kepribadian, portofolio, dan laporan PPL berdasarkan instrumen penilaian , c) melakukan evaluasi kepada mahasiswa oleh dosen pembimbing dan guru pamong dalam pelaksanaan PPL, d) meninjau ulang semua kegiatan PPL untuk perbaikan secara berkelanjutan dengan pihak pengguna (Dinas dan Sekolah).

Kepala Labor mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Menggariskan pola kebijakan kegiatan Laboratorium Pembelajaran, serta bertanggungjawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan.
  2. Membina para pelaksana serta memantau kegiatan praktek pengalaman lapangan yang sedang berlangsung.
  3. Merencanakan kebijakan pendanaan serta menyediakan dana untuk kegiatan Laboratorium Pembelajaran.
  4. Memberikan pengarahan dan pembinaan kepada sluruh staff dibawah unit kerja Laboratorium Pembelajaran
  5. Melaksanakan pembekalan mahasiswa peserta microteaching, PLP, dan PPL.
  6. Menetapkan guru pamong berdasarkan usulan kepala sekolah  dalam kegiatan PLP dan PPL
  7. Menetapkan dosen pembimbing berdasarkan usulan program studi dalam kegiatan microteaching, PLP, dan PPL
  8. Monitoring dan evaluasi kegiatan microteaching, PLP, dan PPL
  9. Memasukan nilai para peserta microteaching, PLP, dan PPL ke dalam SIAKAD sebagai hasil kegiatan.
  10. Bersama sekretaris dan seluruh staff membuat panduan yang berkaitan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan microteaching, PLP, dan PPL, yang diketahui oleh dekan dan wakil dekan 1.

Laboran mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun jadwal kegiatan.
  2. Membuat edaran tentang pelaksanaan kegiatan yang ditujukan pada mahasiswa.
  3. Melaksanakan pembekalan mahasiswa peserta microteaching, PLP, dan PPL.
  4. Mengatur penerjunan mahasiswa peserta PLP dan PPL ke sekolah-sekolah latihan/Mitra
  5. Membina para pelaksana serta memantau kegiatan yang sedang berlangsung.
  6. Monitoring dan evaluasi kegiatan PLP, dan PPL di sekolah Mitra
  7. Memberikan pengarahan dan pembinaan kepada sluruh staff dibawah unit keja
  8. Bersama ketua dan seluruh staff membuat panduan yang berkaitan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, yang diketahui oleh dekan dan wakil dekan 1.
  9. Membantu tugas ketua dalam menjalankan tugasnya.

Anggota mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Menerima pendaftaran/ rekrutmen mahasiswa untuk kegiatan microteaching, PLP, dan PPL
  2. Menyiapkan seluruh kebutuhan kegiatan pembekalan microteaching, PLP, dan PPL
  3. Meyiapkan dan mendistribusikan urusan administrasi, bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan peserta dan selanjutnya dikirim ke sekolah-sekolah mitra Save
  4. Menerima dan merekap hasil laporan mahasiswa peserta microteaching, PLP, dan PPLserta nilai yang diberikan oleh dosen pembimbing
  5. Membuat SPJ dana operasional
  6. Melaksanakan urusan berkaitan dengan pengolahan dan pengunggahan nilai microteaching, PLP, dan PPL